Apa yang ada dibenak Tenaga Kerja Indonesia terhadap BPJS Ketenagakerjaan saat terkena pemutusan hubungan kerja ? Survai membuktikan mereka tidak mempunyai dana yang memadai saat kiamat kecil itu terjadi, sehingga mereka langsung ingat kalau mereka punya tabungan Jaminan Hari Tua / JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang telah mereka isi saat mulai pertama kali bekerja dan hanya bisa diambil saat berhenti bekerja.
Tampilkan postingan dengan label perusahaan bubar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perusahaan bubar. Tampilkan semua postingan
16 Oktober 2015
31 Juli 2013
Berhenti jadi member Tenaga Kerja Indonesia
Keikutsertaan menjadi member tenaga kerja indonesia adalah suatu keharusan jika perusahaan yang anda miliki berada di wilayah kesatuan Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia No 3 tahun 1992. Namun bagaimana jika karena satu dan lain hal perusahaan tidak sanggup lagi membayar premi iuran kepesertaan nya, apa yang harus dilakukan ?
Langganan:
Postingan (Atom)

