Dalam kegiatan kerja sehari-hari selalu saja ada yang tidak sesuai dengan harapan, baik hasil kerja, suasana kerja bahkan si tenaga kerja sendiri bisa terkena kejadian yang tidak diinginkan. Jaminan kecelakaan kerja dari jamsostek bisa menutupi derita yang terjadi karena kecelakaan kerja. Apasaja jenis kecelakaan kerja yang dicover ? Betul nilai yang diterima ikut program ini sebesar 80 x bulan gaji ? dan tata cara pengajuan klaim nya ?
