Keikutsertaan menjadi member tenaga kerja indonesia adalah suatu keharusan jika perusahaan yang anda miliki berada di wilayah kesatuan Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia No 3 tahun 1992. Namun bagaimana jika karena satu dan lain hal perusahaan tidak sanggup lagi membayar premi iuran kepesertaan nya, apa yang harus dilakukan ?
Ibaratkan sholat pada umat muslim hukumnya adalah wajib dalam kondisi apapun, sangsi nya jelas adalah neraka tempat bagi mereka, begitu pula dalam perlindungan tenaga kerja indonesia sudah diatur dalam UU RI no 3 / 1992 dan ada sangsi bagi perusahaan / badan usaha yang terdaftar oleh dinas tenaga kerja berupa teguran hingga memperkarakan sampai ke meja hijau
Jika karena satu dan lain hal perusahan bisa saja gulung tikar dan tidak mampu lagi melanjutkan proses produksi, sehingga pada tenaga kerja dan buruh mesti dirumahkan, Pemutusah Hubungan Kerja untuk itu ada prosedur dan tahapan yang dilalui oleh pemilih perusahaan untuk menghentikan kewajiban membayar iuran kepesertaan kepada Jamsostek
Pertama perusahaan harus melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bahwa perusahaan yang mereka jalankan sudah pailit / bangkrut itu dan team dari disnaker akan mengaudit laporan keuangan perusahaan bersangkutan selama beberapa tahun terakhir
Kedua rekomendasi dari disnaker akan disampaikan kepada Jamsostek berupa surat tertulis menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi
Ketiga atas dasar surat dari Dinas Tenaga Kerja Indonesia tersebut, Jamsostek baru mengeluarkan kepesertaannya dengan catatan melunasi kewajiban premi iuran jamsostek hingga terbitnya surat dari disnaker
Jika tidak para tenaga kerja mereka tidak akan bisa mengklaim hak mereka berupa jaminan hari tua di kantor Jamsostek terdekat.
Pada lain kasus ada juga segelintiran kecil perusahaan yang nakal untuk menghidari pembayayaran uang pesangon dan premi jamsostek, pengurus perusahaannya kabur ke daerah lain atau mengganti nama perusahaan dan akte pendirian perusahaan sehingga seolah-olah perusahaan sudah bubar namun berdiri lagi perusahaan baru dengan manajemen yang lama, itu juga bisa ditindaklanjuti oleh disnaker untuk segera menjadi peserta jamsostek
Semua perusahaan sama dimata hukum dan UU no 3 tahun 1992, hukumnya jelas wajib. Namun bagi yang perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi / stop produksi ada pula tata cara untuk berhenti menjadi member Tenaga Kerja Indonesia / Jamsostek