Apa yang ada dibenak Tenaga Kerja Indonesia terhadap BPJS Ketenagakerjaan saat terkena pemutusan hubungan kerja ? Survai membuktikan mereka tidak mempunyai dana yang memadai saat kiamat kecil itu terjadi, sehingga mereka langsung ingat kalau mereka punya tabungan Jaminan Hari Tua / JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang telah mereka isi saat mulai pertama kali bekerja dan hanya bisa diambil saat berhenti bekerja.
Tenaga Kerja Indonesia
16 Oktober 2015
08 Juli 2015
JHT bukan Jaminan Hari Tua ?
Sesuai namanya JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, namun sejak diberlakukan PP 46 tahun 2015 yang menjalankan amanat UU no 40 tahun 2004 yang paling lambat harus dijalankan tanggal 1 juli 2015 menimbulkan pro dan kontra khususnya dikalangan buruh yang merasa diperlakukan tidak adil akan hak nya oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku pemerintah yang mengelola dana JHT mereka
08 Januari 2014
Galaunya Tenaga Kerja Indonesia karena BPJS Kesehatan
Per 1 januari 2014 lalu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola jamsostek yang telah berganti nama menjadi BPJS Tenaga kerja telah diserah terimakan kepada PT. Astek Persero yang telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai amanat Undang Undang (UU).
Langganan:
Postingan (Atom)