Sebagai karyawan banyak sekali yang bertanya-tanya berapa gaji saya dipotong untuk premi jamsostek setiap bulannya ? bagaimana kalau saya sudah berkeluarga dan punya anak 1, 2 atau 3 orang anak apakah potongan makin besar sesuai jumlah anak ? Terus berapa komposisi yang dbayaran perusahaan tempat kita bekerja untuk premi jamsostek ? Kita coba lihat satu persatu
Undang-undang mengamanatkan biaya premi Jamsostek yang dibayarkan oleh seorang pegawai hanya 2% dari total gaji yang dilaporkan. Dari angka 2% tersebut khusus untuk Tabungan Pegawai saat pensiun / berhenti kerja nanti dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua.
Jika kita asumsikan Upah Minimum Kabupaten daerah Jabodetabek sebesar Rp. 2.002.000 maka tabungan yang disisihkan dari gaji tenaga kerja sebesar Rp. 40.040 / per bulan. Namun perusahaan juga menambahkan saldo tabungan hari tua anda dengan premi 3.70% atau senilai Rp. 74.074. Jadi tabungan si Tenaga Kerja Indonesia setiap bulannya bertambah Rp. 114.114 diluar pengembangan saldo bulan atau tahun sebelumnya.
Kalau sudah berumah tangga hitungan tabungan Jaminan Hari Tua tetap sama cuma bedanya hanyalah pada premi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) dimana premi untuk yang bujangan sebesar 3% atau senilai Rp. 60.060 / orang dan jika sudah berkeluarga maksimal anak 3 beban yang dibayar perusahaan senilai 6% atau setara Rp. 120.120 termasuk untuk jaminan pemeliharan kesehatan 1 Tenaga kerja, 1 istri dan max 3 anak
Jadi Tenaga Kerja tolong dipahami bahwa dalam perekrutan karyawan dan pegawai baru, perusahaan lebih menyenangi pegawai yang masih lajang karena biaya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan nya lebih murah, namun beban pengusaha bukan saja disana ada premi lain yang mesti dibayar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja 0.89% atau Rp. 17.817 dan Jaminan Kematian 0.30% atau Rp. 6.006.
Jadi total biaya yang disediakan perusahaan untuk kesejahteraan pegawai lajang sebesar Jaminan kecelakaan Kerja 0.89%, Jaminan hari Tua 3,70%, Jaminan Kematian 0.30% dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lajang 3% total = 7,89% atau senilai Rp. 157.957 per karyawan setiap bulan. Sedangkan pada tenaga kerja yang berumah tangga selisih pada Jaminan hari Tua senilai 6% jadi totalnya 10.89% setara dengan Rp. 218.017
Sedangkan anda selaku Tenaga Kerja hanya dibebankan untuk tabungan anda sendiri nantinya Rp. 40.040, Jadi sudah selayaknya perusahaan berharap banyak dari Tenaga kerja untuk bekerja optimal untuk kemajuan kita semua. Karena disaat iklim usaha maju dan berkembang dan kenaikan UMK pastinya berujung pada penambahan saldo Tabungan Hari Anda
So ... bagi yang sudah ikut program jamsostek tetap semangat dan bagi yang belum ikut program jamsostek itu adalah wajib sesuai UU no 3 tahun 1992. Ibaratkan umat muslim sholat itu adalah wajib hukum nya jika tidak menjalankan siapa yang peduli namun anda punya hitung-hitungan dengan Sang Pencipta di akhir dunia. Jika tidak ikut program jamsostek pengusaha tidak berurusan dengan Sang Pencipta namun sang pembuat keadilan di Negeri Indonesia alias Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Semoga bisa perhitungan premi Jamsostek untuk bujangan dan bagi yang sudah berkeluarga bisa memberi pencerahan buat semua. Amien