Apa yang ada dibenak Tenaga Kerja Indonesia terhadap BPJS Ketenagakerjaan saat terkena pemutusan hubungan kerja ? Survai membuktikan mereka tidak mempunyai dana yang memadai saat kiamat kecil itu terjadi, sehingga mereka langsung ingat kalau mereka punya tabungan Jaminan Hari Tua / JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang telah mereka isi saat mulai pertama kali bekerja dan hanya bisa diambil saat berhenti bekerja.
Saat ekonomi dunia melambat, rupiah nan semakin terjepit oleh kedigdayaan Dollar Amerika ditambah bencana asap, kekeringan yang waktunya serba kebetulan terjadi pada pertengahan tahun 2015 ini. Disaat semua orang sibuk mempersiapkan ucapan selamat hari lebaran Idul Adha 1436 H, sebagian Tenaga kerja Indonesia malah memdapat ucapan lebih dulu dengan note tambahan perusahaan mengijinkan beristirahat sampai batas waktu yang belum ditentukan. Bayangan tambahan hari saat libur lebaran benar-benar terjadi, namun sumber penghasilan keluarga sementara tertangguhkan akibat situasi diatas.
Akhirnya berbondong bondonglah kami tenaga kerja indonesia datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak kami untuk menyambut lebaran yang mulai terasa hambar.
Ditengah antrian yang panjang dan merayap, anak-anak tetap berlarian kesana kemari dengan wajah ceria bahwa orang tuanya sedang mengambil tabungan untuk beli baju baru, sepatu baru dan semua yang berbau baru menyambut ritual idul Adha yang semarak dan selalu mereka nantikan setelah berpuasa hampir sebulan penuh
Senang melihat wajah ceria mereka namun sedih juga melanda apa tahun tahun berikutnya masih bisa melihat senyum lugu mereka dalam merangkai hidup yang pastinya membuat mereka cepat atau lambat akan mengerti makna hidup yang sesungguhnya
Satu persatu nomor antrian dipanggil sampailah pada giliran Tenaga Kerja Indonesia yang mendapat nomor antrian 26. Setelah didata dan memeriksa kelengkapan administrasi Tenaga Kerja Indonesia disuruh datang 2 minggu lagi untuk proses pencairan tabungan.
Lemas rasanya sekujur tubuh ini, disaat sumber penghasilan terhenti, sumber penghasilan lainnya belum bisa cair, biaya yang membengkak karena suasana lebaran membuat akal sehat jadi semakin jadi sakit.
Entah siapa yang memulai tau-tau sudah terjadi keributan saja di depan customer service.
"Kami mau mengambil hak kami, kenapa dihalang-halangi teriak tenaga kerja indonesia". Bapak masuk dulu keruangan saya biar saya jelaskan biar bapak mengerti, ujar sesesorang yang sepertinya pegawai senior di kantor tersebut
Sebenarnya yang terkena pemutusan hubungan kerja trend nya konstan dari tahun ketahun, namun pertengahan tahun 2015 ini ada kecenderungan sedikit naik karena melambatnya ekonomi dunia yang berimbas pula pada indonesia selaku negara berkembang
Persoalannya UU nomor 40 tahun 2004 yang harus dijalankan per 1 juli 2015 lalu mendapat penolakan dari Tenaga Kerja Indonesia khusus masalah pasal yang berbunyi pasal 31 ayat 1 dan ayat 3.
Akhirnya PP yang ditandatangani Jokowi 30 Juni 2015 dan dijalankan efektif 1 Juli 2015 belum seumur jagung sudah direvisi lagi oleh pemerintah pada agustus 2015 dan efektif 1 september 2015 JHT Bisa diambil seperti UU sebelumnya bahkan tidak ada masa idah hingga 5 tahun. Terkena PHK kendati baru bekerja 1 tahun tetap bisa langsung cairkan tabungannya.
Persoalannya adalah media yang memberitakan kurang proporsional, sehingga tenaga kerja indonesia saat mendengar ada perubahan peruturan yang dibuat presiden mereka langsung berbondong bondong menuju bank BPJS Ketenagakerjaan mereka. Padahal diantara mereka masih banyak yang usia produktif dan bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain, namun ibaratkan bel berbunyi pulang sekolah semuanya bergegas untuk pulang lebih dulu sehingga pintu gerbang yang lebarnya 4 meterpun terjadi kemacetan yang signifikan
Begitu juga dengan kami pak, dengan kapasitas pengerjaan klaim JHT sekitar 150 berkas namun yang mengajukan bisa sampai 300 berkas per hari, jadi mohon maaf kami memang membuat daftar tunggu hingga mudah-mudahan bisa normal lagi hingga 2 bulan ke depan.
O ... Begitu ya, dengan berat hati menelan pil pahit yang pastinya waktu tidak bisa dipercepat sesuai kemauan kita. Saat didaftarkan oleh pengurus perusahaan, saat klaim JHT Tenaga Kerja Indonesia yang harus ambil, saat kami kecelakaan kerja/meninggal ahli waris kami yang datang kesini. Ibarat pernikahan yang diharapkan hanya sekali seumur hidup kamipun berharap kehadiran kami mungkin cuma kali ini saja. Sehingganya pantaslah kami berharap tolong kami dilayani dengan baik. 1 kali merepotkan untuk sekian tahun masa kerja, pantas kan ?