Sesuai namanya JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, namun sejak diberlakukan PP 46 tahun 2015 yang menjalankan amanat UU no 40 tahun 2004 yang paling lambat harus dijalankan tanggal 1 juli 2015 menimbulkan pro dan kontra khususnya dikalangan buruh yang merasa diperlakukan tidak adil akan hak nya oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku pemerintah yang mengelola dana JHT mereka
Persoalan berawal dari UU no 40 tahun 2004 yang mana pasal 31 ayat 1 menyebutkan
"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap".
Sedangkan pada pasal 3 nya berbunyi
"Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun".Persoalan menjadi rumit bahwa PP baru ditanda tangani presiden RI ke 7 tanggal 29 juni 2015 dan harus dijalankan sesuai amanat UU no 40 tahun 2004 paling lambat tanggal 1 juli 2015. Tenaga Kerja Indonesia yang paling merasakan dampaknya karena JHT yang tadinya bisa diambil pada saat masa kerja lebih dari 5 tahun plus 1 bulan dengan catatan sudah berhenti dari tempatnya bekerja
Sementara dengan PP no 46 tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari UU no 40 tahun 2004 menjelaskan bahwa JHT bisa diambil minimal kepesertaan 10 tahun dengan jumlah 10% tunai atau 30% berupa dana untuk uang muka perumahan.
Tenaga Kerja Indonesia tentunya meradang, dengan waktu yang hanya terpaut 2 hari (29 juni hingga 1 juli 2015) tanpa sosialisasi yang cukup mereka merasa tersedak saat mengambil JHT yang seharusnya bisa diambil semuanya kenyataan saat sampai didepan CS BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil 10% saja
Dalam suasana bulan puasa dan menjelang lebaran tentunya beberapa rekan kita yang kurang beruntung terkena Pemutusan Hubungan Kerja berharap bisa mengambil JHT mereka untuk merayakan Hari Kemenangan Idul Fitri ternyata dibatasi oleh UU yangdibuat oleh pemerintah
Alangkah bijaknya jika PP tersebut diberlakukan setelah lebaran atau diberi waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada Tenaga Kerja Indonesia. Karena kalau kita mencari siapa yang salah dan siapa yang benar tentunya semua bisa dipersalahkan dan semuanya bisa dibenarkan.
Menurut penulis UU yang sudah diberlakukan tetap diberlakukan, PP yang sudah ditanda tangani harus dijalankan namun hak pekerja yang sudah terkena PHK sebelum tanggal 1 juli 2015 dikarenakan satu dan lain hal belum sempat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya mereka bisa mengambil JHT dengan UU dan ketentuan yang lama/sebelum terbit PP.
Untuk sosialisasi kepada peserta JHT adalah Jaminan Hari Tua, bukan jaminan hari muda harus sesegera mungkin dilakukan dengan sosialisasi ke semua perusaan pemberi kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi JHT peruntukannya adalah untuk hari tua, terus buat apa program pensiun ? apa tidak sama fungsinya dengan JHT ? tentu saja berbeda. Jika mengacu pengajuan dana pensiun 8% namun yang disetujui pemerintah hanya 3% artinya dengan asumsi UMK yang rata-rata 2 jutaan per Tenaga Kerja Indonesia mereka hanya bisa menerima Rp. 300 ribu per bulan hingga ajal menjelang, termasuk istri dan anak hingga usia 22 tahun.
Jika dana JHT sudah diambil saat usia muda, apakah dengan dana pensiun rp. 300 ribu si Tenaga Kerja Indonesia bisa memulai sebuah aktivitas usaha ? Syukur bila mempunyai keturunan (anak) yang sudah berpenghasilan pula tapi apa ada jaminan hidup mereka lebih baik dari orang tuanya ? Kareba daba JHT sudah diambil saat muda tentunya anda tidak bisa memulai hidup baru setelah berhenti dari tempat kerja / pensiun. Atas dasar itulah JHT itu disarankan diambil 10% saat masa kerja sudah 10 tahun dan sisa 90% lagi bisa diambil saat usia 56 tahun untuk memulai usaha. Tambahan 300 ribu perbulan dari Jaminan Pensiun hanya untuk menjaga cash flow Tenaga Kerja Indonesia supaya tidak bergantung kepada pihak lain untuk membiayai hidup mereka saat tua
Disamping itu program JHT ini juga melindungi keluarga anda, jika usia anda tidah sampai 56 tahun atau hanya setengah perjalanan, pihak keluarga yang ditinggalkan (anak dan istri) masih mendapatkan santunan dana usaha (dari JHT) yang cukup untuk bisa melanjutkan hidup dan menyelesaikan sekolah anak-anak anda. Bayangkan jika dana JHT sudah anda ambil dimuka, saat umur anda pendek syukur Alhamdulillah anak dan istri kita tidak mengumpahi bapaknya pergi hanya meninggalkan duka tanpa memberi warisan yang cukup. Nauzubillah munzalik ... Jauhkanlah kita semua dari kejadian terburuk yang menimpa kita dan keluarga. Aamiin YRA.
Semoga tulisan JHT bukan Jaminan Hari Tua ? ini bisa memberi pencerahan buat Tenaga Kerja Indonesia.