Jika selama ini program setelah berhenti bekerja karena usia lanjut hanya ada program jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari tabungan tenaga kerja mulai saat dia bekerja sampai pensiun. Sekarang ada program jaminan pensiun yang mana setelah dia tidak aktif lagi masih menerima penghasilan berkala sampai ajal menjemput. Tapi programnya belum berlaku saat ini, Kapan ?
Tepat tanggal 1 januari 2014 nanti, Jamsostek berganti nama menjadi Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sesuai amanat UU no 24 tahun 2011 tantang BPJS. Nantinya hingga secara bertahap hingga tahun 2026 PT Asabri dan PT Taspen akan dilebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan pula.
Ruang lingkup yang dilayani adalah semua tenaga kerja yang ada di Indonesia baik Pegawai negri, swasta dan ABRI/TNI. Namun karena Peraturan Pemerintahnya belum turun, yang sudah siap per 1 januari 2013 baru Tenaga Kerja swasta yang selama ini dikelola langsung oleh Jamsostek
Tambahan program jaminan pensiun adalah program baru saat Jamsostek diamalgamasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namun program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang selama ini dipegang jamsostek diberikan kepada BPJK Kesehatan yang merupakan peleburan dari PT Askes Persero
Ketentuan untuk pensiun ini saat ini juga belum terbit PP-nya, bila mengacu pada asuransi dana pensiunan dari Taspen dan Asabri, program ini didapatkan jika masa bakti si Tenaga kerja minimal sudah 15 tahun. Jika belum akan mendapatkan sekaligus dimuka saat pensiun tidak berkala setiap bulannya hingga wafat nanti
Semoga dengan niat baik dan usaha keras dari pemerintah bersama dpr, program BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi tenaga kerja disaat usia tidak produktif lagi tapi masih bisa melanjutkan sisa hidup dengan tenang dan nyaman dengan adanya program jaminan pensiun BPJS