17 Januari 2013

Kepesertaan jamsostek itu tidak wajib jika ?

logo jamsostek
Kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) itu tidak wajib jika ? Kenapa dan dasar hukumnya ? tentu bermanfaat bagi tenaga kerja bagi pengusaha itu adalah beban ? boleh nggak kalau pegawai saya tidak ikut jamsostek atau saya hanya ikut program kesehatannya saja ? 

Tidak dipungkiri kalau kegiatan usaha ada pasang naik dan pasang surutnya, saat kegiatan bisnis lagi lesu seperti kenaikan TDL kemarin dan UMR sangat memukul pelaku usaha di tanah air. Atas dasar itu bagi perusahaan melakukan penghematan besar-besaran bahkan berijung pada PHK masal pula, saking tingginya cost produksi sampai-sampai tidak sanggup membayar iuran jamsostek dan beberapa malah usahanya sudah gulung tikar. Dalam kondisi seperti diatas kepesertaan jamsostek bisa menjadi (tidak) wajib dan itu dibuktikan dengan surat resmi dari dinas tenaga kerja yang ditujukan kepada jamsostek (disnaker) 

Seperti halnya umat nasrani datang sekali seminggu untuk sembahyang di gereja adalah wajib, begitu pula kaum muslim dengan sholat 5 waktu sehari semalam juga hukumnya wajib sesuai kitab injil dan al quran. Kitab tenaga kerja di Indonesia adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 peraturan mentri tenagakerja dan peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi no 20 tahun 2012, serta kebijakan gubernur selaku penguasa lokal untuk dasar penetapan Upah Minimal Kabupaten/provisnsi (UMR/UMK) dimana lokasi perusahaan berdiri

Kalau  kita tidak sembahyang ke gereja atau sholat dimasjid, sangsinya adalah dihari nanti tempat kita adalah neraka, begitu pula dalam kitab tenaga kerja indonesia sangsi nya jika tidak mendaftarkan karyawannya ke jamsostek berupa teguran tertulis dari dinas tenaga kerja dan paling besar resikonya pencabutan izin usaha sesuai dengan UU diatas

Manfaat bagi tenaga kerja sudah jelas ada jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dananya diambilkan dari sebagian gaji tenaga kerja serta beban perusahaan tempat bekerja. Manfaat bagi perusahaan jika pegawai anda sakit, perusahaan sudah tidak perlu memikirkan dana kesehatan yang mesti dikeluarkan semuanya ditanggung jamsostek termasuk biaya rawat inap hingga max Rp. 20 juta, kalau terjadi satu dan lain hal tenaga kerja meninggal dilokasi kerja, jamsostek sudah siapkan uang jaminan kematian Rp 21 juta perusahaan cuma siapkan karangan bunga saja kali ya. Untung atau rugikah pengusaha ?

ke empat program yang dikeluarkan jamsostek bersifat wajib, khusus untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan banyak perusahaan besar yang sudah memilikinya pula, jadi mereka boleh mendaftar tanpa program jaminan pemeliharaan kesehatan dan tentunya preminya jadi lebih murah

Jadi dengan motto mitra pengusaha dan pelindung tenaga kerja sangat tepat untuk judul kepesertaan jamsostek itu tidak wajib jika ?