Per 1 januari 2014 lalu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola jamsostek yang telah berganti nama menjadi BPJS Tenaga kerja telah diserah terimakan kepada PT. Astek Persero yang telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai amanat Undang Undang (UU).