Sesuai namanya JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, namun sejak diberlakukan PP 46 tahun 2015 yang menjalankan amanat UU no 40 tahun 2004 yang paling lambat harus dijalankan tanggal 1 juli 2015 menimbulkan pro dan kontra khususnya dikalangan buruh yang merasa diperlakukan tidak adil akan hak nya oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku pemerintah yang mengelola dana JHT mereka