Setiap Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya yang mengalami sakit, wajib datang ke Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I/ PPK Tingkat I. Apa itu PPK Tingkat I ? Kenapa tidak langsung saja ke Rumah Sakit ? Apa semua penyakit harus melalui PPK Tingkat I dulu ? Bagaimana prosedur dan cara berobat di PPK Tingkat I
PPK Tingkat I adalah tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi seluruh peserta jamsostek yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Peserta jamsostek / KPJ.
Ruang linkup sakit apa saya yang dilayani oleh Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I ini ? Diantaranya adalah :
- Pemeriksaan dan pengobatan dari dokter umum
- Dokter gigi meliputi : tambal gigi, cabut gigi, perawatan saluran akar gigi dan pembersihan karang gigi
- Pelayanan Keluarga Berencana pemasangan IUD, Suntik KB dan Pil KB
- Rujukan ke Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat II
- Pemberian obat-obatan sesuai standar Jaminan Pemeliharaan Kesehatan / JPK
- Konsultasi medis dan kesehatan
- Pemeriksaan ibu hamil, bayi dan balita serta imunisasi standar
- Tindakan medis dokter umum (ekstirpasi, insisi, hecting dan pembersihan luka
- Tindakan medis dokter gigi (insisi abses, alveolektomi dan odontektomi)
- Laboratorium sederhana (urine rutin, darah rutin dan lainnya)
Alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I |
Jika sakit parah boleh nggak langsung ke rumah sakit ? ketentuan dari Jamsostek mengenai Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I wajib, namun jika keadaan urgent / memerlukan penanganan segera / Unit Gawat Darurat bisa langsung ke rumah sakit, namun tetap harus konfirmasi ke PT. Jamsostek untuk mendapatkan rujukan lebih lanjut
Mengenai alur berobat pada Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I adalah sebagai berikut :
- Tenaga kerja Indonesia atau keluarganya yang sakit datang ke Klinik Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I dengan membawa KPJ dan copi nya untuk berobat
- Menemui dokter umum atau dokter gigi
- Jika diperlukan penunjang diagnosa akan dibuat rujukan ke PPK Tingkat II
- Jika sakit kronis / degeneratif diperlukan rujukan segera ke Rumak Sakit / PPK Tingkat II
- Jika tidak dokter umum langsung menulis resep dan
- Obat bisa diambil di ruang obat
Demikianlah alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I semoga tenaga kerja Indonesia bisa lebih paham hak dan kewajibannya sebagai perserta Jamsostek