06 Desember 2013

Alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I

Alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I, Tenaga Kerja Indonesia
Setiap Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya yang mengalami sakit, wajib datang ke Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I/ PPK Tingkat I. Apa itu PPK Tingkat I ? Kenapa tidak langsung saja ke Rumah Sakit ? Apa semua penyakit harus melalui PPK Tingkat I dulu ? Bagaimana prosedur dan cara berobat di PPK Tingkat I


PPK Tingkat I adalah tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi seluruh peserta jamsostek yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Peserta jamsostek / KPJ.

Ruang linkup sakit apa saya yang dilayani oleh Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I ini ? Diantaranya adalah : 
  • Pemeriksaan dan pengobatan dari dokter umum
  • Dokter gigi meliputi : tambal gigi, cabut gigi, perawatan saluran akar gigi dan pembersihan karang gigi
  • Pelayanan Keluarga Berencana pemasangan IUD, Suntik KB dan Pil KB
  • Rujukan ke Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat II
  • Pemberian obat-obatan sesuai standar Jaminan Pemeliharaan Kesehatan / JPK
  • Konsultasi medis dan kesehatan
  • Pemeriksaan ibu hamil, bayi dan balita serta imunisasi standar
  • Tindakan medis dokter umum (ekstirpasi, insisi, hecting dan pembersihan luka
  • Tindakan medis dokter gigi (insisi abses, alveolektomi dan odontektomi)
  • Laboratorium sederhana (urine rutin, darah rutin dan lainnya)
Alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I, Tenaga Kerja Indonesia
Alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I
Jika sakit parah boleh nggak langsung ke rumah sakit ? ketentuan dari Jamsostek mengenai  Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I wajib, namun jika keadaan urgent / memerlukan penanganan segera / Unit Gawat Darurat bisa langsung ke rumah sakit, namun tetap harus konfirmasi ke PT. Jamsostek untuk mendapatkan rujukan lebih lanjut

Mengenai alur berobat pada Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I  adalah sebagai berikut :
  1. Tenaga kerja Indonesia atau keluarganya yang sakit datang ke Klinik  Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I dengan membawa KPJ dan copi nya untuk berobat
  2. Menemui dokter umum atau dokter gigi
  3. Jika diperlukan penunjang diagnosa akan dibuat rujukan ke PPK Tingkat II
  4. Jika sakit kronis / degeneratif diperlukan rujukan segera ke Rumak Sakit / PPK Tingkat II
  5. Jika tidak dokter umum langsung menulis resep dan 
  6. Obat bisa diambil di ruang obat
Demikianlah alur Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan Tingkat I semoga tenaga kerja Indonesia bisa lebih paham hak dan kewajibannya sebagai perserta Jamsostek