17 Januari 2013

Jaminan kematian Rp. 21 juta

jaminan kematian jamsostek
Tak ada yang menghendaki hidup singkat didunia ini, terkadang seseorang mengeluh tidak pernah meminta untuk dilahirkan kedunia ini, tapi saat akan dicabut nyawanya takutnya seterngah mati. Karena tumpukan dan lumuran dosa yang mengendap pada dirinya. Kita tidak bicara dosa kali ini tapi bicara apa yang ditinggalkan buat ahli waris saat waktu tinggal kita didunia yang fana ini berakhir

Sesuai judulnya jaminan kematian Rp. 21.000.000, bukanlah uang yang besar. Namun rasanya cukup untuk melanjutkan hidup bagi orang yang ditinggal oleh kepala rumah tangga selaku pencari nafkah tunggal keluarga, 

Cara mendapatkan jaminan tersebut ? Bentuk kasusnya ? Perinciannya ? dan cara pengajuannya ? Pertama-tama program ini ada lah salah satu dari program jamsostek yang bernama Jaminan Kematian

Cara mendapatkannya mudah, pertama si karyawan atau tenaga kerja sudah terdafar sebagai peserta jamsostek melalui perusahaan tempat dia bekerja, kalau belum terdaftar ketentuannya adalah wajib menurut Undang Undang Tenaga Kerja

Bentu kasus yang dilayani saat terjadi kematian adalah kasus apa saja, mati mendadak, mati diracun, bunuh diri sekalipun apalagi meninggal wajar karena sakit selama masih terdaftar sebagai tenaga kerja di kantor tenpat usahanya

Rinciannya sebagai berikut : jamianan kematian Rp 14.200.000, biaya pemakaman Rp. 2.000.000 dan santunan berkala Rp. 200 ribu selama 24 bulan / 2 tahun. Total semuanya sebesar Rp. 21.000.000

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian adalah Pengusaha atau keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 yang bisa diambil di kantor Jamsostek disertai dengan melampirkan bukti :
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga kerja
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Foto copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
Mudah-mudahan para keluarga yang ditinggalkan cukup untuk memulai hidup baru dengan jaminan kemantaian Rp. 21  juta, pada prinsipnya sebagai korban telah meninggalkan sesuatu buat ahli waris, apa itu nantinya buat bayar hutang piutang atau lain sebagainya, minimal ada bekal yang ditinggal  buat ahli waris si tenaga kerja