Tidak ada yang pasti dalam sebuah kehidupan. apapun yang kita jalani semuanya mengandung resiko. Resiko terburuk yang mungkin kita temui itulah yang menjadi dasar terbentuknya perusahaan asuransi. Apa itu asuransi, tujuannya dan asuransi yang terkait dengan program jamsostek ?
Asuransi secara definisi adalah tata cara memproteksi atau melindungi dari segala resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain.
Tujuan dari asuransi adalah :
- Dari aspek ekonomi mengurangi ketidak pastian melalui pemidahan sabagian resiko.
- Pada sisi hukum, ditujukan untuk memindahkan resiko melalui pembayaran premi dari tertanggung dan kesanggupan membayar uang pertanggungan dari penanggung yang dituangkan dalam polish asuransi
- Dalam aspek bisnis bertujuan untuk meminimalkan kerugian melalui pemindahan resiko individu atau unit usaha kepada kepada badan usaha yang khusus menangani resiko (perusahaan asuransi)
- Pandangan sosial ditujukan untuk memikul beban kerugian secara kolekstif melalui kontribusi seluruh anggota untuk membayar kerugian yang diderita oleh satu anggota. Tak mungkin semua orang bisa sakit berbarengan dan mengajukan klaim berbarengan pula
- Dari sisi ilmu matematika adalah meramalkan dan mendistribusikan kerugian melalui perkiraan teori peluang / probabilistas dengan data yang ada dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perusahaan asuransi yang merugi
Asuransi secara garis besar terbagi 4, yaitu :
- Asuransi jiwa terdiri dari Term insurance (asuransi jiwa berjangka), Whole life insurance (asuransi jiwa seumur hidup) dan endowment insurance (asuransi jiwa dwiguna)
- Asuransi kesehatan terbagi dari (medical expense insurance) asuransi biaya pengobatan dan perawatan dan disable income insurance (asuransi ketidakmampuan berpenghasilan)
- Asuransi Kecelakaan, mencakup personal accident insurance (asuransi kecelakaan pribadi), asuransi kecelakaan kerja, asuransi kecelakaan penumpang kendaraan umum dan asuransi kecelakaan selama di lokasi tertentu (misalnya dalam acara tour family day karyawan sebuah perusahaan)
- Yang terakhir asuransi pengangguran tebagi dua yaitu employment service (pelayanan kerja) dan unemployment benefit) tunjangan tunai pengangguran
Sebelum 1 januari 2014 ini Jasostek melayani asuransi point 1, 2 dan 3, saat tranformasi menjadi BPJS awal januari tahun depan asuransi kesehatan di ambil alih PT Askes yang berganti nama menjadi BPJS Kesehatan dan asuransi ke 4 (pengangguran) akan di pegang oleh pemerintah selaku penjaga tenaga kerja di Indonesia.
Aturan main dan pelaksanaan apa itu asuransi jamsostek menjadi BPJS masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit sebelum pergantian nama BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terjadi