Munculnya sengketa harta warisan berawal dari ketidaktahuan mana yang berhak dan mana yang tidak. Siapa saja yang berhak menerima warisan tenaga kerja jika tenaga kerja yang ikut dalam program jaminan kematian meninggal dunia ? Bagaimana kalau tenaga kerja (TK) bercerai atau punya istri lebih dari satu ?
Menurut undang-undang ahli waris yang berhak menerima warisan dari meninggalnya si tenaga kerja ada urutan nya sebagai berikut :
1. Istri / suami
2. Anak kandung
3. Orang tua
4. Saudara kandung
5. Orang yang mengurus penguburan nya
Penjelasannya jika TK Laki-laki meninggal yang berhak menerima adalah istrinya, begitu pula sebaliknya, jika istri/suami TK sudah meninggal lebih dulu maka anak kandung mereka yang berhak menerimanya. Jika belum punya istri/suami alias masih bujangan, hak waris jatuh kepada kedua orang tuanya.
Jika poin 1-3 semuanya sudah tiada, saudara kandunglah yang berhak menerimanya, dan jika sampai ke poin 4 juga sudah tiada, orang yang mengurus proses pemakaman nya lah yang menerima polis jaminan kematian yang dikeluarkan jamsostek
Bagaimana kalau istrinya lebih dari satu ? tetap yang berhak menerima adalah istri yang sah / yang dilaporkan (tedaftar) dalam data jamsostek. Bagaimana kalau dibagi rata saja sesuai jumlah istri yang ada ? itu bukan urusan jamsostek, namun jika mereka sepakat jamsostek bisa menyetujui hal itu
Jika istri pertama sudah dicerai terus yang berhak mengambil adalah istri kedua yang tentunya telah resmi didaftarkan ke jamsostek tetapi dengan syarat ada surat kuasa persetujuan dari anak-anak almarhumah istri pertama. Karena jamsostek tidak mau ada keributan di kemudian hari.
Semoga dengan beberapa contoh kasus siapa yang menjadi ahli waris tenaga kerja bisa memberi pengetahuan lebih buat yang mau mengambil klaim jaminan kematian di jamsostek