Keikutsertaan menjadi member tenaga kerja indonesia adalah suatu keharusan jika perusahaan yang anda miliki berada di wilayah kesatuan Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia No 3 tahun 1992. Namun bagaimana jika karena satu dan lain hal perusahaan tidak sanggup lagi membayar premi iuran kepesertaan nya, apa yang harus dilakukan ?