Pada dasarnya jika anda tenaga kerja peserta Jamsostek sakit apapun yang anda derita selalu tenaga kerja akan dilindungi oleh Jamsostek. Persoalannya adalah apabila ada sakit yang membutuhkan penanganan segera (tidak antri) apakah jenis-jenis penyakit dengan penanganan segera (UGD) yang dicover oleh Jamsostek ? apakah perlu rujukan segera dan bagaimana prosedur pelaksanaannya ?