Pada dasarnya jika anda tenaga kerja peserta Jamsostek sakit apapun yang anda derita selalu tenaga kerja akan dilindungi oleh Jamsostek. Persoalannya adalah apabila ada sakit yang membutuhkan penanganan segera (tidak antri) apakah jenis-jenis penyakit dengan penanganan segera (UGD) yang dicover oleh Jamsostek ? apakah perlu rujukan segera dan bagaimana prosedur pelaksanaannya ?
Unit Gawat Darurat / UGD atau emergency adalah suatu keadaan yang memerlukan tindakan atau pertolongan segera dan bisa berakibat fatal. Jika keadaan tenaga kerja dalam kondisi sakit sekali / parah maka segera baha kebagian UGD di rumah sakit terdekat
Tidak jarang tenaga kerja yang mengalami sakit tidak dengan keadaan darurat, namun malas mengantri menggunakan layanan UGD ini, tentunya itu salah dan Jamsostek tidak bisa mengklaim cara pengobatan seperti ini. Contoh : sakit demam pada anak baru satu hari belum bisa dikategorikan untuk mendapatkan pelayanan UGD
Sakit apakah yang dialami tenaga kerja dan keluarganya yang mendapatkan fasilitas layanan cepat / UGD ? Ini dia daftar penyakit tersebut :
- Terserang sakit gangguan pernapasan asma yang berat dan akut, perlu penanganan UGD
- Mengalami kejang-kejang dan demam tinggi perlu segera dibawa ke emergency
- kecelakaan diluar jam kerja, apalagi sampai terjadi benturan keras atau luka parah sudah selayaknya dibawa ke Rumah sakit dengan gawat darurat
- Colic renal atau sakit perut pada organ ginjal yang disertai dengan mundah-muntah
- Colic abdominal - Diare akut pada anak juga perlu penanganan segera dari emergency
- Serangan jantung mendadak
- Hilang kesadaran / koma karena terjatuh di dalam kamar mandi atau tempat lain
- Keadaan gelisah pada penderita gangguan kejiwaan
- Pendaran hebat
Ini adalah sembilan jenis penyakit yang dialami tenaga kerja dan dicover jamsostek untuk masuk kedalam Unit gawat Darurat
Prosedur penanganan UGD cover Jamsostek ini bisa dilihat pada siklus gambar berikut :
Demikianlan prosedur dan jenis-jenis penyakit apasajakah yang dicover oleh Jaminan Pelayanan Kesehatan jamsostek untuk tenaga kerja dengan fasilitas pelayanan emergency / Unit gawat Darurat