Program yang diberikan oleh Jamsostek bukan saja pada jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan kecelakaan kerja, namun ada juga program manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk para peserta Jamsostek. Siapa yang berhak menerima nya ? apa saja persyaratan dan tingkatan sekolah apa saja yang berhak menerimanya ?
Sesuai moto Jamsostek "Pelindung pekerja dan mitra pengusaha"
Syarat didapatkannya beasiswa jamsostek ini adalah digunakan bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Program beasiswa ini diberikan Jamsostek tanpa pungutan premi dari perusahaan / pekerja. Artinya program ini adalah gratis namun Jamsostek tentu punya kriteria khusus untuk perusahaan yang berhak menerimanya. Kenapa perusahaan ? karena Jamsostek hanya bisa mengevaluasi kondisi perusahaan sesuai dengan kinerja dengan Jamsostek dari waktu-ke waktu
Karena beasiswa itu digunakan perorangan, karenanya perwakilan perusahaan lah dalam hal ini HRD atau bagian yang menangani hubungan kerja dengan Jamsostek yang menentukan siapa-siapa individu tenaga kerja mereka yang berhak mendapatkan beasiswa tersebut
Jadi jika perusahaan tempat si tenaga kerja mencari nafkah sudah minimal sudah menjadi member Jamsostek selama 1 tahun, tertib administrasi, tidak terlambat membayar iuran bulanan, perusahaan anda sudah termasuk dalam daftar tunggu untuk calon penerima beasiswa. Namun karena jumlah dana yang terbatas pemberian tidak bisa diberikan kepada semua perusahaan yang terdaftar ikut kepesertaan Jamsostek, tapi bergiliran sampai semua yang memenuhi syarat bisa menerimanya.
Ingat program beasiswa ini bukanlah hak perusahaan namun adalah hak dari Jamsostek yang bisa diberikan kepada perusahaan mana yang lebih dulu atau usaha mana yang lebih banyak menerimanya.
Jadi pastikan dulu jika anak anda yang berada dibangku SD, SMP nilai minimal 7.00 akan mendapatkan beasiswa Jamsostek sebesar 1,8 juta per tahun (Rp. 150.000/bln). Untuk yang berada di jenjang pendidikan SMU dengan nilai rata-rata 7.00 dan Perguruan Tinggi memperoleh Rp. 2,4 juta per tahun (Rp. 200.000 per bulan)dengan IPK minimal 2.75
Anak anda boleh saja cerdas, pintar dan berprestasi namun jika Tenaga Kerja yang bersangkutan malas bekerja, indisipliner dan rendah produktivitas, besar kemungkinan perusahaan tempat anda bernaung mencari rezeki akan memberikan hak beasiswa tersebut kepada pegawai yang lebih layak dengan catatan penghasilan tidak boleh lebih dari 300% UMK. Jika gaji UMK Rp. 2.000.000, maka gaji maksimal yang diperbolehkan menerima program bantuan beasiswa Jamsostek adalah Rp. 6.000.000
Kesimpulannya, pastikan dulu anak yang duduk di bangku sekolah berprestasi, tenaga kerja juga berkualitas dalam pekerjaan, perusahaan tertib administrasi dan pihak HRD bisa menanyakan kepada kantor Jamsostek apakah ada jatah beasiswa untuk perusahaan tahun ini ?
Selamat bagi yang sudah menerima beasiswa dari Jamsostek pada hari Pendidikan nasional 2 mei 2013 lalu, bagi yang perusahaan yang belum nanti juga akan menerimanya, karena beasiswa jamsostek buat semua
Formulir pendaftaran beasiswa Jamsostek 2013 silahkan buka web Jamsostek