Saat kita sakit, tentunya si tenaga kerja Indonesia dan keluarga ingin segera sembuh. Apapun obat yang diberikan oleh sang dokter, kesegeraan sembuhlah yang sangat diharapkan oleh Tenaga Kerja Indonesia biar segera berkativitas seperti biasa. Untuk itu apa saja jenis obat yang dicover oleh Jamsostek ? Jenis obat paten apa termasuk ? Bisa sistem rembes ?
Standar obat-obat yang digunakan oleh Jamsostek mengacu pada obat generik produksi Kimia farma, adapun bentuk penyakit dan jenis obat-obat yang dicover Jamsostek adalah sebagai berikut :
Jenis obat pembangun antibodi / Antibiotik terdiri dari :
- Amoxilin - Produksi Pharos
- Ciprofloxacin - Produksi bayer
- Lincomicin - Pfizer
Jenis sakit untuk diabetes :
- Glucophage - Produksi Merck
- Glucovance - Produksi Merck
- Addeco - Produksi Pharos
Jenis penyakit hipertensi / Tekanan darah tinggi :
- Norvask - Produksi Pfizer
- Tensivask - Produksi Dexa medica
- Amdixal - Produksi Sandoz
Jenis penyakit kolesterol :
- Lipitor - Produksi Pfizer
- Atorsan - Produksi Sandoz
- Rechol - Produksi Pharos
Untuk Jenis gangguan lambung / Maag adalah :
- Ranin - Produksi Pharos
- Radin - Dexa Medica
- Pumpitor - Produksi Sanbe Farma
Bagaimana hal nya dengan obat-obat paten ? Tentunya itu diluar standar pengobatan Jamsostek, jika Tenaga Kerja Indonesia tetap menggunakannya selisih biaya yang timbul menjadi tanggung jawab dari Tenaga Kerja Indonesia yang bersangkutan
Mengenai sistek rembes tidak berlaku, keculai pada kasus tertentu dan itu akan dibahas lebih lanjut pada Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Demikianlah beberapa jenis penyakit dan jenis obat yang dicover Jamsostek sesuai standar bersama skala nasional.
Semoga bisa bermanfaat buat seluruh Tenaga Kerja Indonesia